Jangka Waktu Pengerjaan
5 Hari.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Surat persetujuan dari kreditur (apabila dibebani Hak Tanggungan)
- Sertipikat Hak Atas Tanah asli
- Fotocopy sertipikat Hak Atas Tanah (rangkap 2)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir (rangkap 2)
- Fotocopy IMB
Alur Layanan (Flowchart)