background

Perubahan HGB/HP → Hak Milik

Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau

Jangka Waktu Pengerjaan

5 Hari.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  5. Surat persetujuan dari kreditur (apabila dibebani Hak Tanggungan)
  6. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
  7. Fotocopy sertipikat Hak Atas Tanah (rangkap 2)
  8. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir (rangkap 2)
  9. Fotocopy IMB

Alur Layanan (Flowchart)

Flowchart Perubahan HGB/HP → HM