background

Peralihan Hak

Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau

Jangka Waktu Pengerjaan

5 Hari.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  5. Fotocopy Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum)
  6. Sertipikat asli yang sudah dicek
  7. Akta Peralihan
  8. Fotocopy identitas penerima peralihan (KTP dan KK)
  9. Fotocopy SPPT PBB, PPh, dan BPHTB
  10. Surat Pernyataan bermaterai dari BPN
  11. Surat Pernyataan BPHTB nihil/kena pajak bermaterai dari BPN

Manual

Flowchart Manual Peralihan Hak

Elektronik

Flowchart Elektronik Peralihan Hak