Jangka Waktu Pengerjaan
5 Hari.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Fotocopy Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum)
- Sertipikat asli yang sudah dicek
- Akta Peralihan
- Fotocopy identitas penerima peralihan (KTP dan KK)
- Fotocopy SPPT PBB, PPh, dan BPHTB
- Surat Pernyataan bermaterai dari BPN
- Surat Pernyataan BPHTB nihil/kena pajak bermaterai dari BPN
Manual
Elektronik