Jangka Waktu Pengerjaan
Paling lama 7 Hari Kalender.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Fotocopy Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum)
- Sertipikat Hak Atas Tanah asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Fotocopy APHT berparaf PPAT
- Fotocopy identitas (KTP) pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian penerima HT (kreditur) dan/atau kuasa
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) bila melalui kuasa
Alur Layanan (Flowchart)