background

Hak Tanggungan Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau

Jangka Waktu Pengerjaan

Paling lama 7 Hari Kalender.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy identitas pemilik sertipikat (KTP dan KK)
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  5. Fotocopy Akta Pendirian & Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum)
  6. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
  7. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  8. Fotocopy APHT berparaf PPAT
  9. Fotocopy identitas (KTP) pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian penerima HT (kreditur) dan/atau kuasa
  10. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) bila melalui kuasa

Alur Layanan (Flowchart)

Flowchart HT-El